Jumat, 02 Januari 2015

Sekelumit Wajah Perpolitikan di Desaku

Tulisan ini  dibuat dalam rangka memenuhi tugas perkuliahan mata kuliah "komunikasi politik." Selain itu penelitian ini saya persembahkan kepada tanah kelahiranku, sebagai bagian catatan sejarah yang munkin tidak sempat terabadikan.

trimakasih


Reaksi Masyarakat Desa Karangtengah Kecamatan Panggul 
Kabupaten Trenggalek Terhadap Perpanjangan Kepala Desa
 Urip Wasono Selama Satu Periode Tanpa Proses Demokratis
oleh:
Iskak
Kepala desa (kades) merupakan jabatan disandang seseorang yang memimpin dalam lingkup wilayah satu desa. Sama seperti jabatan Bupati, Gubernur, dan President, seorang kepala desa juga pejabat pemerintah dan sering disebut-sebut sebagai orang nomer satu dalam wilayah yang dipimpin. Maka dari itu, jabatan kades tidak bisa dilepaskan begitu saja dengan persoalan politik. Hal ini dikarenakan peran yang melingkupi seorang kades menyangkut masalah kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan publik, serta berbagai alokasi dan distribusi.

Pada sudut lain jabatan kades menjadi bagian dari strata sosial tertinggi di daerah itu. Karena berhubungan dengan peran strategisnya untuk menlayani masyarakat serta simbolisasi sebuah desa. Kedudukan seperti ini adalah sebuah kewajaran, namun mempunyai dibalik itu semua tersemat efek gengsi dari pembangunan strata sosial. Fenomena ini sejak dahulu telah ada, misalkan saja Aristoteles filsuf Yunani membagi strata pada masyarakat terdiri dari 3 lapisan, sangat kaya, melarat dan berada di tengah-tengahnya.

Meskipun tujuan masyarakat hidup berdampingan dalam satu lingkup wilayah adalah keamanan, kedamaian, dan kesejahteraan tetap saja seperti sebuah kodrat bahwa kita tidak bisa menampik jika setiap kebijakan ada saja pihak yang belum dipuaskan. Inilah cikal bakal munculnya persaingan untuk mengatur, dan menciptakan tatanan sesuai keinginan lewat sebuah jembatan kekuasaan dari ketua RT, Kades, sampai President.

Mempertimbangkan sistem negara kita yang menganut paham demokratis sudah sewajarnya bila pergantian penguasa harus atas dasar kehendak khalayak jumlah terbanyak dalam artian rakyat. Jadi, atas dasar berbagai aspek jabatan kades seharusnya menjadi daya tarik persaingan dan kontestasi politik terbuka.

***

Sekilas profil desa Karangtengah, kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek adalah sebagai berikut. Luas wilayah desa karangtengah 63.835 Ha terdiri dari 5 dusun, 13 Rukun Warga (RW), dan 46 Rukun Tetangga (RT). Meski letaknya didaerah pegunungan, berdasarkan catatan survey tahun 2010 populasi penduduk desa Karangtengah mencapai 3.838 jiwa. Karena tergolong daerah pinggiran kabupaten Trenggalek yang berbatasan langsung dengan wilayah Pacitan, pembangunan sarana dan prasarana umum masih tergolong minim bahkan tersendat-sendat. sampai saat ini akses pendidikan yang terdapat di desa ini hanya ada 2 sekolah taman kanak-kanak, 4 sekolah dasar negeri, dan 1 sekolah lanjutan tingkat pertama negeri. Mayoritas dan hampir seluruh penduduk desa karangtengah berprofesi sebagai petani tradisional. Namun, sebagian besar wilayah pertanian yang para petani garap adalah milik perum perhutani. Memang, sumber daya alam desa karangtengah sedikit. Belum lagi akses menuju desa tersebut tergolong sulit.

***
Urip Wasono sebagai kades desa karangtengah mulai menjabat tahun 2002. Kala itu ada dua pasangan calon yang maju. Pemilihan dilangsungkan secara demokratis bersamaan 4 desa Tetangga lain. Tepatnya desa Trebis, Besuki, Depok, dan Tangkil. Perolehan hasil suara di desa Karangtengah dimenangkan telak oleh Urip Wasono.

Namun, pada tahun 2008, 4 desa tetangga yang pelaksanaan pemilihan kepala desanya pada tahun 2002 dilakukan serentak. Sedang desa Karangtengah tidak melakukan pemilihan sendiri. Berbagai desas-desus bergulir dimasyarakat mengenai tidak dilaksanakannya pemilihan kepala desa. karena karakter masyarakat masih menjunjung budaya pakewuh, sungkan,ngajeni pamong (menghormati pejabat) tidak menyeruak menjadi sebuah konfik. Dengan kata lain isu tersebut hanya sebatas menjadi obrolan dalam forum sesama warga.

Menjelang akhir jabatan periode dua, isu kembali berkembang di tengah masyarakat dengan spekulasi kades Urip Wasono dituduh korupsi sembako raskin. Gandengan isu itu adalah atas ketidakmampuan mengembalikan uang, maka sebagai gantinya Urip Wasono diperpanjang masa jabatannya satu periode tanpa gaji. Sama seperti gejolak isu pertama, tidak ada tindak lanjut maupun aksi nyata dari masyarakat untuk mencari pembenaran isu tadi. Sempat terdengar ada sebuah demo, tapi sulit untuk dibuktikan untuk klarifikasi.

Berdasarkan penuturan Saswito kades yang sedang menjabat saat ini menjelaskan, bahwa pemilihan Urip Wasono periode dua memang sengaja tidak dibuat konstetasi politik secara terbuka atau demokratis. Saat itu prosesnya orang-orang yang dianggap sebagai tokoh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan rapat tertutut yang menghasilkan peraturan desa (perdes). Dalih yang digunakan pada rapat tersebut adalah UU No 32 tahun 2004 pasal 203 tentang pemerintahan daerah. Hasilnya dibuatlah kesepakatan kalau Urip Wasono ditetapkan kembali menjadi kepada desa.

Menjadi persoalan dan keganjilan di masyarakat adalah mengenai sosialisasi akan tentang hasil rapat tersebut. Secara tidak langsung salah satu pejabat desa yang sampai sekarang masih memangku jabatan mengaku sudah melakukan sosialisasi akan perpanjangan masa jabatan tersebut. Fakta dilapangan nihil, buktinya ketika ketua RT 43 ditanya menyatakan sebaliknya. Menurut penuturan Soimun selaku kepala RT 43 ketika diwawancara mengatakan tidak pernah ada sosialisasi sedikitpun yang resmi dari pemerintah desa akan masa perpanjangan jabatan tersebut. Masyarakat hanya sebatas tahu kalau kadesnya tidak diganti, namun spekulasi penyebab perpanjangan dibiarkan menjadi kabar kabur seperti dijelaskan diatas.

Berkembangnya pendapat di khalayak masyarakat ini menandakan beberapa hal. Pertama, dengan munculnya isu di tengah masyarakat berarti ada sebuah ketidaksepakatan (pro dan kontra). Kedua, semakin membuming isu menandakan tingkat kepedulian khalayak masyarakat. Ketiga, pendapat yang berkembang adalah berbentuk verbal dalam sebuah kelompok kolektivitas tidak permanen.

Perlu disoroti adalah yang kedua mengenai tingkat kepedulian masyarakat. Persoalan ini selain disebabkan latar pendidikan dan kesadaran politik masih rendah sangat berkaitan dengan budaya. Budaya yang terbalut karsa masyarakat oleh Soerjono Soekanto disebutkan telah berwujud norma-norma dan nilai sosial. Misal, sikap masyarakat yang masih menjunjung tinggi dan menghormati para pemangku kekuasaan yang di sebut pamong. Pamong bisa diartikan sebagai seorang penjaga yang mengayomi masyarakat, dan semua tindakannya dianggap baik selama tidak terkena kasus pidana. Otomatis kepamongan bisa menjadi bagian nilai itu sendiri.

Lemahnya kekuatan isu yang tidak berujung konflik dan protes oleh masyarakat berlaku hukum sandera patterns of behavior. Artinya opini yang berkembang dimasyarakat di tataran tindakan atau bersikap cenderung sama dan akhirnya diikuti oleh masyarakat lain. Sehingga kemungkinan adanya transaksional politik di masa perpanjangan Urip Wasono tidak terkuat kepublik sebagai isu gejolak politik. Sedangkan kemungkinan lain sangat mendukung keadaan seperti ini adalah tidak adanya rival kuat yang menginginkan jabatan tersebut. 
***
Bagi masyarakat desa dengan pertumbuhan ekonomi rendah, pendidikan rendah, serta kurangnya kesadaran politik menjadikan kekuasaan atau jabatan bukanlah sebagai suatu posisi menarik untuk diperebutkan. Bagi para khalayak masyarakat tipikal seperti ini perubahan sosial dianggap bukan dari jalan politik melainkan dengan kerja, kerja, dan kerja. Asumsinya setiap kegiatan pesta demokrasi (pemilu) bukanlah momentum menentukan perubahan. Pemilu dianggap sebagai bagian dari komoditas nilai ekonomi, siapa yang berani money politic dengan nilai besar maka akan terpilih.

Sedangkan dengan daya tarik kedudukan atau strata atas masih berlaku teori yang dituliskan oleh Aristoteles. Tingkatan teratas adalah paling kaya, maka rakyat desa karangtengah saat memandang calon kepala desa juga dari harta mereka. Sebab ketika seseorang sudah mempunyai harta lebih akan dianggap mampu mengatur masyarakat lain yang mayoritas berada di garis masyarakat bawah. 

Referensi
Saswito, kepala desa karangtengah kecamatan panggul Trenggalek

Soimun, ketua RT 43 desa karangtengah kecamatan panggul Trenggalek

Warga desa desa karangtengah kecamatan panggul Trenggalek

Cangara, Hafied. 2011. Komunikasi politik konsep, teori, dan strategi. Rajawali Pers : Jakarta

Soekanto, Soerjono. 2012. Sosiologi suatu pengantar. Rajawali Pers : Jakarta

http://www.kpu.go.id/dmdocuments/UU_32_2004_Pemerintahan%20Daerah.pdf

www.bps.go.id/65tahun/SP2010_agregat_data_perProvinsi.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar