Kamis, 21 Mei 2015

Penyesatan Informasi Publik

Tayangan Program Berita Buletin Indonesia Siang Globaltv Dalam liputan “Blok G Tanah Abang Sarang Prostitusi?”

Buletin Indonesia Siang, sebuah program berita stasiun televisi swastaGlobaltv padaJumat 17 April 2015, menayangkan berita yang mengandung fitnah, sesat, dan bohong. Berita sesat tersebutdiberi judul berbentuk tulisan “Blog G Tanah Abang Sarang Prostitusi?,” yang diperkuat oleh narasi presenter sebagai penyaji berita. 

Namun, hal tersebut sangat kontras dengan paparan semua isi berita, maupun fakta dilapangan yang tidak menunjukkan bukti tuduhan tersebut. Tanpa bermaksud mengurangi tuduhan atau mengklarifikasi kebenaran informasi dari uraian berita, narasi berita malah seperti sengaja dibiaskan. Pembiasan berita dengan cara mencampuradukkan fokus beritadengan ketersediaan sarana dan prasarana terdapat di pasar Tanah Abang blok G yang tidak sesuai harapan.

Penyesatan informasi tersebut itu dimulai dari pembacaan presenter berita yang isinya demikian; “Ia, tak Cuma lewat media sosial dan menggurita di ruamah kos-kosan, bisnis esek-esek juga beroperasi di blok G Tanah Abang lantaran kondisinya yang sepi ditinggal pengunjung. ...”Dari apa yang dibaca presenter berita, ini sangat berkaitan dengan kehebohan berita pembunuhan Tata Chubby seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) cantik menjajakan diri lewat media sosial. Melalui pemanfaatan momen isu yang sedang di booming-kan media akan berita ini numpang perhatian publik (pemirsa).


Sedangkan isi narasi berita yang menuduh praktek prostitusi di Tanah Abang blok G, berikut ini: Belakangan lokasi ini disebut-sebut pernah disalah gunakan sebagai lokasi bisnis esek-esek alias prostitusi pada malam hari karena kondisinya yang sepi. Namun, para pedagang membantah para psk itu bersarang di dalam gedung . menurut mereka para wanita malam itu berasal dari sepanjang jalan Tanah Abang.

Seolah ingin memperkuat tuduhan, reporter mewawancarai Doni pedangang blok G pasar Tanah Abang. Sebagainarasumber.Saat diwawancaraDoni mengatakan demikian.

soalnya pasar ini jam 5 saja sudah dikonci, tapi kalau yang prostitusi yang biasanya di bongkaran itu memang berdekatan dengan blok G. Cuman bukan blok G ini yang di jadikan tempat prostitusi. bukan, jadi tempat kami ini khusus buat dagang ini, ndak ada yang namanya prostitusi wts di blok G itu ndak ada Cuma omong kosong itu. Cuman kalau kebiasaannya yang Tanah Abang mungkini di pinggir jalannya. Kalau malam hari digukan buat PSK, mungkin.” Keterangan pedagang tanah abang laki-laki paruh baya yang tidak dicantumkan namaya.

Ati berprofesi sebagai pedagang diwawancara reporterjuga tidak membenarkan pertanyaan yang tuduhan, lebih tepatnya keterangan yang diberikan gamang. Ia menebak kalau PSK yang dimaksud mangkal di jalan raya waktu malam hari bukan di pasar tanah abang blok G.

Dari sisi penayangan dihitung mulai presenter membacakan  berita “Blog G Tanah Abang Sarang Prostitusi?” berdurasi 3 menit 45 detik. Sedangkanproporsi penayangan digunakan untuk membahas persoalan prostitusi totalnya hanya selama 1 menit lebih 10 detik, atau 31% saja.Sisa ulasan berita adalah membahas ketersediaan sarana dan prasarana di pasar Tanah Abang blok G.

Beberapa pokok persoalan yang perlu dipertanyakan dari konten berita ini mengapa di katakan memberikan informasi sesat. 
  1. Presenter dari awal sudah menekankan bahwa isi berita utama menyangkut prostitusi di Tanah Abang blok G. 
  2. Judul berita dituliskan sepanjang video ditulis berita “Blog G Tanah Abang Sarang Prostitusi?”
  3. Wartawan tidak mencantumkan keterangan data, fakta, maupun keterangan narasumber yang membenarkan narasi berita.
  4. Opini wartawan sengaja dimasukkan dalam bentuk tuduhan subjektiv 
  5. .Tidak adanya keterkaitan isi berita pembangunan sarana dan prasarana pasar Tanah Abang dengan pemakaian sebagai lokasi prostitusi 
  6. Secara keseluruhan informasi prostitusi tanah abang blok G ini kalau dilihat secara menyeluruh hanya ditumpangkan pada berita pembangunan sarana dan prasarana pasar tanah abang blok G, bertepatan dengan sidak dilakukan oleh Gubernur DKI. Pelanggaran

Pada UU no 40 tahun 1999 pasal 6 D dijelaskan bahwa “pers nasional melaksanakan peranannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.” Lantas, apa esensi kebenaran pendapat digunakan oleh wartawan kalau dua narasumber semuanya mengatakan “mungkin”?

Kemudian secara otomatis pelanggaran yang dimaksud akan menyangkut surat keputusan (SK) dewan pers nomor: 03/sk-dp/iii/2006 tentang kode etik jurnalistik. Pertama pasal 1.“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Etikadburuk tayangan ini semakin kuat indikasinya setelah isi berita antara judul dan isi berita benar-benar bias. Selain itu kode etik lain yang dilanggar juga berkaitan dengan pasal 2, 3, 4 dalam SK dewan pers yang sama.

Lebih penting, sebagai upaya ralat tidak dijalankanya pasal 10 kode etik jurnalistik. Di pasal ini dengan jelas diterangkan, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Menjadi penting SK dewan pers nomor: 03/sk-dp/iii/2006 tersebut karena telah disepakati oleh 20 organisasi wartawan dan organisasi pers Indonesia. Jadi, sudah seharusnya apabila ada punishment atau teguran kepada wartawan terkait yang melakukan liputan tersebut.

Menurut ketentuan uu no 32 tahun 2002 bab 4 pasal 36 ayat 5A dicantumkan bahwa “isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan/ atau bohong.”

Lebih jauh mengenai pelanggaran kebohongan ditabrak oleh liputan “Blog G Tanah Abang Sarang Prostitusi?” dijelaskan oleh Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standart Program Siaran (SPS). Di SP3 dan SPS pasal 22 ayat 2 Lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur sadistis, tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan, antar golongan, serta tidak membuat berita bohong, fitnah, dan cabul.

Dampak

Berita atau informasi mengandung kebohong yang disiarkan oleh media secara langsung telah diterima masyarakat. Hanya saja penerimaan dan reaksi masyarakat sebagian besar dapat dipastikan akan memilih diam jika hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan mereka. Sikap diam seseorang ketika menyaksikan sebuah tayangan rata-rata mengindikasikan kearah dua hal. Indikasi pertama sepakat dengan sajian informasi bohong.Sebab masyarakat cendereng lebih memilih informasi yang mendukung pola pikirnya. Kedua masyarakat menolak atas kesumbangan dan penyesatan informasi yang diperoleh karena secara konten tidak objektif, tidak profesional, dan lebih mengarah kepada opini saja.

Singkatnya terpaan informasi akan menjadikan masyarakat mempengaruhi perilaku, atau sikap atas pengetahuan yang baru. Disinilah letak permasalahan berita yang sesat di Buletin Indonesia Siang tadi. Apabila orang melihat sepotong bagian berita, otomatis akan berasumsi kalau di blok G Tanah Abang memang benar sebagai sarang prostitusi. Faktanya informasi yang disajikan tidaklah demikian.

Lebih jauh, seandainya berita seperti ini tidak ada tindak lanjut serta dibiarkan sebagai produk jurnalistik bukan tidak mungkin akan menggiring masyarakat ke arah pusaran konflik dan keresahan sosial.

Jalan Keluar

Media massa sudah seperti mata dan telinga masyarakat. Pengetahuan yang didapat masyarakat dari media itulah pandangan masyarakat terhadap terhadap realitas sosial tengah terjadi. Sebaliknya apa yang dilakukan masyarakat merupakan bidikan objek berita bagi media. Namun,hal demikian ada kalanya tidak berlaku, ketika sebuah media berdiri diatas kepentingan golongan tertentu. Itulah realitas media dalam bahasa awamya sebuah tampilan keadaan atau fakta yang dibangun oleh media.

Pembangunan realitas media boleh-boleh saja diciptakan asal tidak memberikan kesesatan informasi publik. Dalam kasus berita penggunaan tempat prostitusi di tanah abang akan menjadi fakta apabila didukung oleh investigasi. Tapi disini tidak ada investigasi, hanya sekedar keterangan pedagang berjualan pada siang hari. Sedangkan kegiatan pekerja seks komersial dimalam hari. Secara logika sudah jelas tidak ada kevalidtan informasi.

Seluruh oknum penegak hukum bersangkutan seharusnya menindaktegas tayangan demikian. lebih penting lagi, penindakan itu harus dipublikasikan kepada publik agar kedepan lebih bisa berpartisipasi mengontrol berita serupa. Akhirnya kemabali bahwa segala informasi adalah merujuk pada kebenaran yang dapat ditelaah secara logika oleh publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar